Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, SIK saat memberikan keterangan pers menyusul pengungkapan tiga kasus narkoba dengan tersangka YAK (31), BY (32), dan SIR (25) di Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Rabu (22/2). BY adalah warga negara Papua Nugini (PNG). Foto: perilaku-jujur.com (Its)


JAYAPURA, PERILAKU-JUJUR.Com — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Senin (13/2) berhasil menangkap BY (32), warga negara Papua Nugini (PNG) yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba).

“Tersangka BY berkewarganegaraan PNG. Saat ditangkap, dari tangan pelaku diamankan juga barang bukti ganja seberat 1,3 kg yang disimpan di salah satu rumah. Dari hasil penangkapan pelaku berinisial KY (29) di Sentani Timur, kami menyita sebanyak 96 bungkus plastik bening narkotika jenis ganja dengan berat total 1,3 kg,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, SIK melalui keterangan yang diperoleh perilaku-jujur.com dari Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Rabu (22/2).

Penangkapan BY dilakukan berdasarkan pengakuan YAK (31) yang ditangkap aparat kepolisian di Sentani, Senin (6/2). Jajaran Satnarkoba Polres Jayapura juga berhasil menangkap pelaku narkoba lainnya, SIR (25), pada Minggu (19/2).

“Kasus narkoba pertama dengan pelaku berinsial YAK kami ungkap pada Senin (6/2) di Sentani. Kasus kedua, kami tangkap KY pada Senin (13/2), dan kasus ketiga yang menjerat SIR kami ungkap Minggu (19/2),” lanjut Fredrickus.

Fredrickus yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Alfrit B Nadek, SH, MH., Kasie Humas Iptu Priyono dan KBO Sat Resnarkoba Ipda Aswan Syarif. SH menjelaskan, ketiga kasus yang diungkap dalam waktu dua pekan tesrebut, memiliki ciri berbeda antara satu dengan yang lain.

Menurutnya, kasus pertama terjadi pada Senin (6/2) terungkap bermula saat polisi menangkap pelaku berinisial YAK (31) di Sentani dengan barang bukti ganja seberat 379 gram. Dari pengakuan YAK, polisi kemudian menangkap pelaku lain berinisial BY (32) pada Senin (13/2). BY ditangkap sesaat setelah keluar atau bebas dari Lapas Makassar.

Fredrickus mengatakan, BY merupakan residivis di kasus yang sama. Sebelumnya, BY diketahui merupakan warga binaan Lapas Narkotika Doyo namun dipindahkan ke Lapas Makassar.

BY berperan sebagai pengatur atau pemesan barang-barang haram itu saat berada di dalam Lapas. BY tidak hanya mengatur peredaran narkoba di Kabupaten Jayapura namun ia juga turut mengatur peredaran di Sentani, Kota Jayapura, Wamena, dan kota Manokwari.

Menurutnya, untuk kasus ketiga berhasil diungkap polisi pada Minggu (19/2) dengan pelaku berinisial SIR (25). SIR ditangkap di salah satu hotel di Sentani. Dari tangan SIR, berhasil diamankan 447 gram narkotika jenis ganja, yang dibungkus di dalam 8 plastik ukuran besar.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 senjata air shoft gun, 2 buah panel solar sell, dan 4 unit handphone dari tangan SIR. Barang-barang ini sebagai alat transaksi yang akan ditukarkan dengan ganja (barter). Dari tangan SIR juga didapati satu pohon ganja yang masih kecil ditanam pada median koker dan sebungkus plastik berukuran sedang berisikan biji ganja.

Fredrickus mengatakan, saat ini ketiga pelaku sudah mendekam di sel Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 111 Ayat 2 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Fredrickus.

Lebih baru Lebih lama