JAYAPURA, PERILAKU-JUJUR.COM-- Selasa (14/3) Laurenzus Kadepa yang merupakan Anggota DPR Papua dihadirkan tim PH Victor F Yeimo sebagai saksi meringankan tersangka. Pemberian keterangan tersebut disampaikan oleh Laurenzus Kadepa melalui zoom.


“Saya anggota DPRP yang tahu tentang peristiwa aksi rasisme di Jayapura pada 19 maupun tanggal 29 Agustus 2019 lalu dan sudah saya menjelaskan kepada majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum dan semua pihak yang mengikuti persidangan tadi,”Katanya


Adapun yang diungkapkannya Ialah bahwa aksi rasisme Tahun 2019 di Jayapura adalah aksi spontanitas dari seluruh rakyat Papua untuk melawan tindakkan rasis dan aksi ini bukan di seting oleh kelompok tertentu.


Menurutnya tersangka dalam hal ini Victor Yaimo adalah korban rasis sedangkan pelaku rasis, Menurutnya pelaku rasisme sendiri di Surabaya di hukum ringan sedangkan korban Victor Yaimo di kriminalisasi.


“Sampai diproses hukum ini sangat mengecewakan bagi kami. Saya minta majelis hakim yang mulia agar bijaksana dalam putusan perkara ini,”tegasnya.


Ia juga menyatakan pada aksi pertama bersama anggota DPR Papua lainnya ikut bergabung, ikut melakukan protes anti rasisme di karena tersinggung dan merasa martabat orang Papua direndahkan.

“Kami jalan kaki bersama massa dari Taman Imbi menuju kantor Gubernur Papua,” ujarnya.


Kadepa menyatakan di Kantor Gubernur Papua massa menyerahkan pernyataan sikap kepada Gubernur Lukas Enembe. Penyerahan itu disaksikan MRP, DPRP Papua, tokoh agama, adat, Kapolda Papua. Kadepa menyatakan pernyataan sikap itu kemudian di bawah Gubernur Lukas Enembe ke Surabaya.


Diketahui Kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019. Yeimo didakwa makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.

Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021.(gin)


Lebih baru Lebih lama