Opini Tanahl, Tanah bukan kosong Namun punya hak Ulayat bagi pemilik Tanahnya sendiri. Poto Perilaku-Jujur.com/its 

OPINI.  Mengakui konsep hukum nasional soal hak Ulayat Tanah adat, Dengan adanya hak ulayat masyarakat hukum adat di setiap wilayah yang telah mendiami, bahkan sebelum menguasai pemerinta, Agama, dan Pendidikan bakan perkembangan global lainnya. Walapun tidak dijelaskan secara detail mengenai pengertian hak ulayat , namun pasal 3 undang-undang pokok agrarian (UUPA) memberikan pengakuan terhadap adanya hak ulayat masyarakat adat dalam hukum pertahanan nasional.



Justru. Hak ulayat merupakan hak penguasaan tertinggi dalam masyarakat hukum adat tertentu atas tanah yang merupakan kepunyaan bersama warganya. Meskipun demikian, ketentuan dalam UUPA juga memberikan batasan terkait dengan eksistensi dari hak ulayat nasyarakat hukum adat. Adapun batasan tersebut adalah sepanjang menurut kenyataanya masih ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.



Agar. Hak ulayat berkaitan dengan erat bagi masyarakat hukum adat, karena hak ulayat merupakan wewenang dan kewajiban yang ada pada suatu masyarakat hukum adat.  Masyarakat hukum adat berbeda-beda dengan masyarakat hukum.


Dengan demikian ini Maka, Masyarakat hukum adat timbul secara spontan pada suatu wilayah tertentu yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh pihak penguasa yang lebih tinggi serta mempergunakan sumber kekayaan untuk kepentingan sesama masyarakat hukum adat itu sendiri. 



Oleh sebabnya. Hal tersebut ini maka, Berbeda dengan masyarakat hukum yaitu suatu masyarakat yang menetapkan dengan terikatnya tunduk pada tata hukumnya sendiri. Dan Hak ulayat ini sebagai meliputi semua tanah yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan, baik yang sudah dimiliki hak oleh seseorang maupun yang belum yang dimiliki. 



Maka dengan Subyeknya.  Hak ulayat adalah bagi masyarakat hukum adat setempat yang merupakan persekutuan hukum yang didasarkan pada kesamaan tempat tinggal (territorial), maupun yang didasarkan pada keturunan (geneologis), yang dikenal dengan berbagai nama, khas, di daerah yang bersangkutan, misalnya suku, marga, Bangsa, Negara dan sebagainya. 



Maka olehnya itu,  Ada orang yang seakan-akan merupakan subyek hak ulayat maka orang tersebut adalah ketua atau tertua adat yang memperoleh pelimpahan wewenang dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat itu sendiri. Ia pun bukanlah subyek hak ulayat, melainkan petugas masyarakat hukum adat yang melaksanakan kewenangan yang bersangkutan dengan hak ulayat setempatnya.



Peraturan perundang undangan Menteri Nomor 5 tahun 1999 yang menjelaskan bahwa hak ulayat tanah adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat adat, dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu yang merupakan lingkungan para warganya.  Untuk mengambil manfaat sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya masyarakat setempat. 



Justru.  Masyarakat hukum adat dianggap masih ada terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, maka terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga masyarakat adat setempat, dan terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat, dan diatasi oleh warga masyarakat adat setempat itu sendiri.



Factor-faktor yang menjadi akar permasalah hak ulayat pada umumnya dan khususnya di Papua di sebabkan kurangnya sinkronisasi antara hokum yang berkaitan dengan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat. Maka tidak terjadi pelanggaran terhadap hak ulayat dengan wewenang mengatur pengambilan sumber daya alam (SDA), seharusnya dibatasi oleh hak-hak masyarakat hukum adat itu sendiri. 



Penulis Adalah : [ GN ]

Lebih baru Lebih lama