Dosen Doktor  UKI Paulus Makassar Takut Hadir dalam persidangan keterangan saksi  ali pidana

Jayapura, Perilaku- Jujur.com--  Dari MAKAR ke MAKAR: Dosen Doktor  UKI Paulus Makassar Takut Hadir dalam persidangan keterangan saksi  ali pidana" 22 juni 2023


Saksi Ahli Pidana Dr Yotham TH Timbonga BTh SH MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar Takut Hadir Pada persidangan 3 Mahasiswa Pengibar Bintang Fajar di halaman Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (10 November 2023). Pasalnya, dosen tersebut sudah dipanggil tetapi sampai Persidangan Keterangan Saksi Ahli Pidana, si Dosen Tidak Hadir. 


Ini patut dipertahankan. Jangan sampai gelar Doktornya abal-abalan.  Pada Kamis, 22 Juni 2023, Sidang lanjutan tiga mahasiswa pengibar bintang fajar dikampus USTJ (10 November 2022).  Agenda Persidangan adalah Pemeriksaan Saksi Ahli dan Pemeriksaan Terdakwa. 


Saksi Ahli Dr Yotham TH Timbonga B.Th. SH MH yang adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar ternyata untuk kedua kalinya tidak menghadiri acara persidangan. Belum diketahui secara pasti mengapa Dr. Yotham tidak hadir. Walaupun, Saksi tidak hadir, Hakim malahan membacakan BAP dari Saksi Ahli tersebut.


Update berikut ini pada Hari Kamis, 22 Juni 2023, Bertempat Pengadilan Tinggi Negeri Abepura Jayapura papua Waktu: 10:00 - 16.00 pekan sore.   Agenda; (1). Pemeriksaan Saksi Ahli, (2). Pemeriksaan Terdakwa 


Kronologis: Sekitar pukul 10:00 WP. 

Tiga mahasiswa dipanggil guna mempersiapkan diri guna mengikuti persidangan dari lapas Abepura menuju Pengadilan Negeri  Sekitar pukul 11:00 WP. Ketiga mahasiswa tiba di pengadilan dan menunggu panggilan sidang.


Sekitar pukul 12:00 WP.  Ketiga mahasiswa dipanggil untuk masuk kedalam ruang persidangan. Kemudian hakim membuka persidangan terbuka untuk umum.


Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan untuk menghadirkan saksi ahli pidana Dr Yotham TH Timbonga BTh SH MH. Akan tetapi, saksi ahli itu tidak menghadiri sidang. Sebelumnya, sidang pada 15 Juni 2023 juga harus ditunda, karena Dr Yotham TH Timbonga BTh SH MH tidak menghadiri sidang tersebut.


JPU Achmad Kobarubun akhirnya meminta izin majelis hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar itu. Usul JPU itu langsung diprotes tim penasehat hukum ketiga terdakwa.


Tim penasehat hukum ketiga terdakwa menyatakan saksi ahli itu tetap harus dihadirkan, karena keterangannya selaku ahli pidana penting guna membuat terang perkara dugaan makar itu.  Majelis hakim menyampaikan keberatan penasehat hukum akan dimuat/dicatat, namun majelis tetap mengizinkan JPU membacakan BAP Dr Yotham.


Dalam BAP yang dibacakan JPU, Yotham menerangkan bahwa perbuatan Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere telah memenuhi unsur tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP. Yotham menerangkan perbuatan Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere mengikuti mimbar bebas di Kampus USTJ telah memenuhi unsur tindak pidana makar.


Dalam BAP yang dibacakan JPU itu, Yotham menyatakan niat melakukan makar sudah ada, dan perbuatan makar sudah dimulai, baik itu perbuatan persiapan, maupun membawa bendera Bintang Kejora dalam aksi di Kampus USTJ pada 10 November 2022. Yotham juga  menyatakan orasi “mendesak agar negara Indonesia lakukan referendum [atau] self determination for West Papua untuk menentukan nasib sendiri” maupun pekik “hidup mahasiswa, Papua merdeka” merupakan bentuk niat perlawanan terhadap negara, dan/atau ingin memisahkan diri dari NKRI. 


Setelah selesai mendengarkan pembacaan keterangan BAP saksi ahli oleh JPU, hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda Pemerikasaan ketiga terdakwa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan posisi dari tiga mahasiswa tersebut  agar bisa mengetahui masing-masing peranan dari tiga mahasiswa tersebut pada saat  aksi di USTJ lalu


Pemeriksaan terdakwa pertama atas nama Terdakwa Ernesto Matuan.


Dalam persidangan Ernesto menjelaskan bahwa dirinya yang mempunyai insitif untuk melakukan aksi tersebut dan juga menyiapkan segala peralatan yang digunakan pada saat aksi. Ernesto menyampaikan bahwa aksi mimbar bebas tersebut ia dan rekan-rakannya adakan dalam rangka memperingati penculikan dan pembunuhan salah satu Tokoh politik Papua merdeka pada 21 tahun lalu. Adapun beberapa tuntutan yang dibawakan oleh mereka adalah penolakan dialog damai versi Komnas HAM RI, mendesak intervensi khusus Dewan HAM PBB ke papua untuk investigasi kasus pelanggaran HAM di Papua, dan menawarkan Referendum sebagai solusi damai guna menghentikan konflik berkepanjangan di Papua. Ketika hakim menanyakan mengenai bendera yang dibuatnya,  Ernesto menyatakan bahwa ia membuatnya karena haknya sudah dijamin dalam Undang-undang Otsus dan bintang Fajar merupakan Jati diri kami orang Papua, ucap Ernesto.


Pemerikasaan terdakwa kedua atas nama Ambrosius Elopere dan Devio Tekege dihadirkan langsung dalam persidangan.


Ambros mengatakan ia diajak oleh  terdakwa Ernesto Matuan pada saat aksi lalu dikampus USTJ sehingga ia bergabung dalam aksi tersebut dan perannya dalam aksi tersebut sebagai peserta aksi dan sempat menyampaikan beberapa orasi.


Devio Tekege juga mengatakan ia berniaat bergabung setelah melihat beberapa rekannya yang sedang melakukan aksi mimbar dikampus USTJ sehingga ia ikut bergabung. Ia juga mengatakan, perannya dalam aksi tersebut sebagai peserta aksi. Dan sempat menyampaikan beberapa orasi.


Setelah mendengarkan peranan dari masing-masing terdakwa, hakim menutup persidangan sekitar pukul 16:00. 


Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari selasa 27 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.


Catatan: jika saksi meringankan tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.


Keterangan Tambahan; 

1. Ernesto Yoseph Matuan, Ambrosius Elopere dan Devio Basten Tekege adalah 3 Tahanan Politik Mahasiswa West Papua pengibar Bintang Fajar di halaman Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada 10 November 2022.


2. 3 Tahanan Politik Mahasiswa West Papua ditahan di Rutan Polda Papua kerena mengibarkan Bintang Fajar di halaman Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), 10 November 2022. Pengibaran itu dilakukan dalam Aksi Mimbar Bebas Kampus memperingati 21 Tahun Penculikan dan Pembunuhan Alm. Dortheys Hiyo Eluay serta Menolak Dialog Jakarta-Papua versi Komnas HAM RI. 


3. Perlu diketahui juga bahwa, 3 Mahasiswa Tahanan Politik West Papua tersebut adalah juga mantan Tahanan Politik Pengibar Bintang Fajar di Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih Jayapura, pada 01 Desember 2021. Saat itu mereka ditangkap bersama 5 Mahasiswa lainnya dan diproses hukum Makar. Mereka divonis 10 bulan penjara. Pada, 27 September 2022, dibebaskan. 


4. Setelah 1 bulan 13 hari, 27 September - 10 November 2022, Ernesto, Devio dan Ambros ditangkap dan dikriminalisasi dengan delik yang sama, yaitu  MAKAR. Alasan utama MAKAR adalah karena Mengibarkan BINTANG FAJAR.


5. Terhitung sejak dipindahkan, 11 Maret 2023 - 22 Juni 2023, sudah 

105 hari 3 Tapol Mahasiswa West Papua ditahan dan diisolasi di LP Abepura.


6. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Juni 2023: Agenda Pemeriksaan Saksi Meringankan.


Jumat, 23 Juni 2023, Mohon Pantauan dan Advokasi, pelapor Chris Dogopia

Lebih baru Lebih lama