Timika, Perilaku-Jujur.com- Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis ada 17 wilayah di Papua yang data honorernya masih tidak dapat dijadikan sebagai data dasar. 


Hal ini mengakibatkan nasib ribuan honorer di 17 kabupaten dan kota di Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan belum jelas.


Dari data yang diperoleh Perilaku-Jujur.com, permasalahan ini terjadi karena 17 Pemda yang ada di Tanah Papua itu belum juga menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pendataan honorer di lingkungan pemerintahannya.


Seperti diketahui SPTJM seharusnya sudah diunggah di aplikasi pada 9 Maret 2023, namun hingga kini 17 Pemda di Tanah Papua itu belum juga menguploadnya.


Akibat kejadian ini, dikeluarkan Surat BKN Nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023 tentang peringatan kepada 17 Pemda itu untuk segera menyerahkan SPTJM.


Surat bahkan telah dikirim langsung ke Kepala BKD/BKPSDM/BKPP provinsi dan Kabupaten yang ada di Papua.


BKN juga menghimbau 17 pemerintah daerah di Papua itu untuk segera mengunggah sesuai jadwal terbaru yang disediakan yaitu 15 Maret hingga akhir bulan ini, 31 Maret 2023. 


“Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk, tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer,”  tulis isi surat yang ditandatangan langsung oleh Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana itu.

 

Berikut nama Pemda di Papua yang belum mengunggah SPTJM

Pemerintah Provinsi Papua

Pemerintah Kabupaten Jayapura

Pemerintah  Kabupaten Kepulauan Yapen

Pemerintah Kabupaten Jayawijaya

Pemerintah  Kabupaten Nabire

Pemerintah Kabupaten  Puncak Jaya

Pemerintah  Kabupaten Paniai

Pemerintah  Kabupaten Mappi

Pemerintah Kabupaten Asmat

Pemerintah Kabupaten  Tolikara

Pemerintah Kabupaten  Sarmi

Pemerintah  Kabupaten Waropen

Pemerintah  Kabupaten Supiori

Pemerintah Kabupaten Yalimo

Pemerintah Kabupaten Nduga

Pemerintah  Kabupaten Puncak

Pemerintah Kota Jayapura


Bulan ini pun jadi kesempatan terakhir bagi 17 Pemda di Papua itu untuk menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.


“Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi,” lanjut isi surat BKN tersebut.


Artikel ini telah tayang di fajarpapua.com - Klik link untuk baca https://fajarpapua.com/2023/03/27/nasib-ribuan-honorer-di-17-kabupaten-dan-kota-di-se-tanah-papua-terancam-ini-penyebabnya/

Lebih baru Lebih lama