TPNPB-OPM mengklaim bertanggung jawab atas baku tembak yang menewaskan seorang prajurit TNI.

Intan jaya, Perilaku-Jujur.com--Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman menyatakan terjadi kontak tembak antara TNI POLRI dengan TPN-PB/OPM di wilayah Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.


"Serangan tersebut TPN-PB OPM berhasil menembak anggota gabungan TNI/POLRI" Indonesia di terima awak media ini pada Minggu, 9 April 2023.


Kontak tembak aparat gabungan TNI/Polri dan Satgas YPR 305/Tengkorak dengan gerombolan di Kampung Titigi, Distrik Sugapa pada, pukul 16.00 WIT," kata Herman dalam keterangan tertulis.


Hal tersebut, Mengakibatkan satu prajurit TNI atas nama Sertu Robertus Simbolon tertembak dan meninggal dunia," sambung dia. Jenazah pun telah dievakuasi ke RSUD Sugapa. Katanya


Juru bicara Tentara pembebasa nasional papua barat (TPN-PB) dan Organisasi Papua Merdeka (opm)  Sebby Sambom mengklaim pihaknya yang menewaskan Robertus. Dalam aksi serangan dan penembakan anggota TNI di Kabupaten Intan Jaya pada 9 April 2023 itu benar, katanya di terima awak media ini pada senin 2023


Tentara pembebasan nasional Papua barat (TPN-PB) KODAP III Ndugama Derakma juga mengklaim berhasil menewaskan satu tentara yang bertugas di Distrik Yal, Kabupaten Nduga, pada hari yang sama. Lantas setiap aksi serangan yang telah dan sedang dilakukan TPNPB, di bawah pimpinan Jenderal Goliath Naaman Tabuni dan Komandan Operasi Umum Mayjen Lekagak Telenggen. Dua orang itu yang bertanggung jawab pula. "Ini adalah perang pembebasan nasional oleh kami, untuk mewujudkan hak kemerdekaan bangsa Papua," terang Sebby.


TNI-Polri-dan TPNPB angkat senjata, mereka juga menyebabkan ketakutan warga Papua karena sebagai korban konflik. Merujuk pada prinsip hukum humaniter internasional serta ketentuan-ketentuan hak asasi manusia, pihak yang berkonflik seharusnya menjamin perlindungan kepada warga sipil dan memastikan bahwa konflik bersenjata tidak berdampak negatif dan merugikan secara berlebihan. 


Pada konflik tersebut, Kontras menilai bahwa pihak yang berkonflik sama sekali tidak mematuhi ‘Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Warga Sipil di Masa Perang’ yang mewajibkan pihak dalam komflik operasi militer Indonesia merupakan tidak menjamin keselamatan warga sipil, serta prinsip kemanusiaan humaniter yang mengharuskan para pihak mencegah penderitaan. 


“Jika pemerintah Indonesia konsisten dalam menerapkan prinsip tersebut maka kerugian yang ditimbulkan oleh konflik bersenjata di Papua seharusnya dapat diminimalisasi dan mekanisme seperti jeda kemanusiaan sesungguhnya tak perlu dilakukan,” katanya


Reporter  : Redaksi
Penulis    :  Seby Sambom

Lebih baru Lebih lama